Selasa, 14 Mei 2013


Kelompok Hukrim
1.     Desrita Asriyani
2.     Hendri Susanto
3.     Holil
4.     June Hari Adha Aiba


Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Tindak Hukum dan Kriminal Tanjungpinang







Tindak Hukum dan Kriminal (Hukrim) dilingkungan masyarakat sudah tidak asing lagi. Tindakan-tindakan semacam ini yang sangat meresahkan masyarat. Tak jarang dalam sehari nyawa manusia hilang begitu saja. Sepertinya nyawa merupakan hal yang mudah dihilangkan padahal nyawa dan keselamatan merupakan hal yang sangat berharga dari semua yang berharga. Banyak peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus-kasus semacam ini hendaknya jangan dianggap sepele.

Jika memang ini terjadi masyarakat harus tau kemana kita harus melaporkannya. Guna ingin mendapatkan penanganan yang terampil oleh pihak yang berwajib maka kita harus mengetahui mekanisme-mekanisme pelaporan kepada pihak berwajib. Sebagai masyarakat yang disiplin kita harus mematuhi tata cara pelaporan yang sesuai dengan prosedur guna penyidikan yang tepat dan tidak ada pihak-pihak terkait yang disalahkan baik dari pihak pelapor maupun pihak yang berwajib.

            Untuk masyarakat Tanjungpinang, jika ada tindak pelanggaran hukum dan Kriminal masyarakat bisa melapor ke markas satreskrim yang beramat di Jl. Ahmad Yani KM 5 atas Tanjungpinang. Pengaduan masyarakat disampaikan kepada pihak piket Reskrim yang bertugas pada hari itu. Laporan sampai di pihak piket Satreskrim maka pihak pelapor akan dipriksa, jika memang benar adanya ada suatu pelanggaran Hukum dan Kriminal maka pihak Reskrim akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penanganan yang khusus guna menjalankan tugas yang sesuai dengan pihak pelapor.

            Riksa laporan  merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum melakukan olah TKP. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah benar laporan yang di laporkan oleh pelapor.  langkah yang pertama di lakukan adalah dengan mendatangi tempat kejadian pristiwa atau sering di sebut dengan (TKP).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda bukti dan / atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga kejahatan menurut suatu kesaksian. Dasar pemeriksaan TKP adalah menjawab 6 pertanyaan (heksameter) yaitu apa yang terjadi, siapa yang tersangkut, di mana dan kapan terjadi, bagaimana terjadinya, dan dengan apa melakukannya, serta mengapa terjadi peristiwa tersebut.

            Ditempat TKP pihak penyidik akan mengolah dan mencari data-data dan fakta-fakta yang mendukung dengan terjadinya kasus sesuai dengan laporan pihak pelapor. Setelah mengetahui kebenaran data-data laporan dengan mendatang tempat TKP yang pertama kita akan membuat sketsa wajah, yang bekerja sama dengan penyidik dan pihak Rumah sakit Polri, untuk bisa menampilkan wajah yang mendekati sebenarnya. Hal ini dimaksudkan memudahkan dalam rangka penyidikan selanjutnya.

Pada tahap proses ini pihak pelapor akan meminta sketsa wajah pelaku harus siap dalam jangka waktu seminggu guna bisa di tampilkan dimedia. Ketika ditampilakn dimedia inilah ruang gerak dan lingkungan tersangka akan semakin berkurang. Sehingga memungkinkan pihak masyarakat lainnya bisa membantu pihak penyidik untuk mencari pelakunya sesuai dengan sketsa tadi. Satreskrim menurut selebaran di atas akan melakukan  penelitian laporan oleh pihak penyidik selama tiga hari.

            Selanjutnya proses atau mekanisme yang harus dilakukan adalah SP2HP. SP2HP merupakan  (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam surat itu tertuang jika penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Jika memang ditemukan fakta dan sesuai dengan kejadian perkara maka disesuaikan dengan tindak pidana dan bukan tindak pidana.

            Tindak pidana yaitu melanggar peraturan pidana, dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana jika memang tidak bertentangan dengan hukum.

            Apabila sesuai dengan hukum dan dikatakan melanggar hukum dan Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu membahayakan seperti penghasutan, melanggar kesusilaan, dan pembunuhan, maka tahap ini diteruskan ketahap atau proses berikutnya yaitu penyidikan.

            Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana atau keadaan dan / atau bukti-bukti berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh orang tertentu. Tugas Penyidik disini adalah mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang dan jelas  tindak pidana di bidang tertentu yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Serta wewenang penyidik adalah menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang tertentu agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan.

            Proses selanjutnya setelah penyidikan adalah periksa saksi yaitu orang yang memberikan keterangan di persidangan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Yang dimaksud dengan alat bukti saksi itu adalah kesaksian-kesaksian pasti yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang dilaporkan dengan cara pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara dan dipanggil di persidangan.

            Namun hal yang sangat penting selain di atas adalah ijin sita terhadap berkas dan dokumen yang berhubungan dengan Barang Bukti (BB) yang mendukung penyidikan di persidangan nantinya untuk membuktikan siapa yang menjadi dalang semua perkara yang menuju pada pelaku tindak pidana. Hal ini untuk mempersempit perkara permasalahan, sehingga proses penyidikan berada pada tahap selanjutnya yang akan mengarah pada tersangka. Jika semua dokumen dan berkas-berkas itu cocok dan bukti-bukti sudah cukup untuk menangkap tersangka maka penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

            Setelah dilakukan penangkapan maka pihak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna keperluan penyidikan selanjutnya. Dilakukan penahanan ini dikhawatirkan tersangka lari dari penyidikan dan dapat mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak penyidik. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara periodik maksudnya yaitu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan secara periodik/bertahap sesuai dengan perintah surat pemanggilan dan penyidikan.

            Selanjutnya Barang Bukti (BB) itu dikirim ke Pengadilan Umum (PU) untuk di proses lebih lanjut nantinya. Tahap ini sudah mendekati pada persidangan yang akan dilakukan oleh pihak hakim. Disini masyarakat harus jeli dan harus mengikuti secara terus menerus agar proses yang ditempuh lewat jalur hukum tidak di manipulasi data dan berkas hasil penyidikan. Sangat ironi apabia pelapor tidak mengetahui perkembangan penyidikan karena disini sudah bisa di tebak sejauh mana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan kita sudah bisa menerka dan mengandai-andai tersangka ini akan mendapat sanksi-sanksi seperti apa.

            Jalur hukum berikutnya adalah pengiriman SP2HP Periodik tadi ke Pengadilan Umum (PU). Pengadilan disini adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Tahap pengadilan ini memungkinkan pelapor sudah menemukan titik temu terhadap laporan pelapor pada sebelumnya, ini tidak lain kerja keras pihak Satreskrim yang bekerja secara profesional.

            Selanjutnya adalah proses pengiriman tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Pengadilan Umum (PU). Pengadilan Umum adalah pengadilan yg bertugas di lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Yang ditekankan disini adalah pelapor harus tetap memantau dan mengikuti proses pengiriman ke Pengadilan Umum (PU).

            Lalu masyarakat sebagai pelapor bisa melakukan Sidang Pengadilan Negeri (PN) . Pengadilan Negeri (PN) adalah badan pengadilan tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum didaerah hukumnya. Pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk  memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk baik Warga Negara Indonesia dan orang asing. Biasanya yang saya lihat didalam Pengadilan Negeri (PN) ini dipimpin oleh 3 orang hakim.

            Jika semua sudah terpenuhi dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi dan tersangka, maka sampai pada tahap putusan vonis yang di pimpin oleh 3 orang hakim tadi. Namun sebelumnya hakim harus mendengarkan pengakuan dan kesaksian yang dilontarkan oleh pihak tersangka atau tergugat untuk meberikan kesempatan untuk membela diri, hal ini dilakukan untuk menegakkan azaz praduga tidak bersalah. Peran hakin disinilah yang sangant monoton seakan-akan hakim disini Tuhan di dunia.

            Tahap terahir yang memang ditunggu-tunggu adalah vonis hakim. Putusan hakim dalam  persidangan mengenai jalannya pemeriksaan. Vonis disinilah kepuasan pelapor akan ditentukan. Hakim disini harus bersikap adil dalam memutuskan perkara jangan sampai hakim bisa di setir oleh pihak-pihak maupun golongan yang mempunyai pengaruh besar. Karena jika memang itu terjadi akan mencoreng nama peradilan di Indonesia, takut keluar istilah yang sangat vamiliar ditelinga masyarakat pengadilan di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas. Jika perkara kecil di hukum seberat-beratnya dan  perkara besar di ulur-ulur hingga tidak ada penyelesaian akhirnya, apalagi perkaranya menyangkut figur publik biasanya akan di kontrol oleh orang luar.(Rita, June, Hendri, dan Holil,)

Sabtu, 11 Mei 2013


Rumah Dinas Mantan Wako TanjungPinang Sepi

 Tanjungpinang  (TB) -  Rumah Dinas mantan Wako Tanjungpinang,  saat ini kelihatan sepi setelah  Ibu Surya Tatik Amanan  tidak lagi tinggal di situ Sabtu (11/5)

 Rumah  Dinas yang dahulu di tempati oleh Ibu surya tatik Amanan waktu dimana ia masih menjabat sebagagai Wali Kota TanjungPinang, Rumah tersebut kelihatan ramai dan banyak acara yang di lakukuan beliau. Namun setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Wako rumah itu kelihatan sepi. Sebagai mana yang diliput team Redaksi kami sabtu (11/5).

 Rumah yang terletak di Jalan Sungai Ladi itu kini hanya di tinggal oleh dua orang pembantu yang bekerja belum lama ini untuk menjaga rumah tersebut. Namun pada saat di wawancarai salah seorang pekerja di rumah itu enggan menberikan informasi yang diinginkan sehingga tidak mendapat mengetahui pasti mengapa rumah itu saat ini kosong. Kelihatannya ada dua buah mobil dan satu buah motor di dalam garasi rumah yang tidak tau siapa pemiliknya.

 Menurut keterangan salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari kediman rumah Dinas matan Wako itu  mengatakan bahwa semenjak mantan Wako pindah, sekarang tidak ada lagi kegiatan baik itu kegiatan Darma Wanita ataupun PKK.

 Selain itu, senam pagi yang di adakan sekali dalam seminggu ini yang merupakan kegiatan rutin yang di lakukan Tatik dan warga kini tak sejalan dengan waktu Mantan Wako ini masih berada di Kediamannya di Sungai Ladi.

Kamis, 09 Mei 2013


Arus Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Meningkat

Tanjungpinang (TB) -  Memasuki hari libur Pelabuhan Sri Bintan Pura dipadati penumpang yang ingin pergi berlibur bersama keluarga, Kamis (9/5) sekitar jam 09.30 WIB.

Kepadatan penumpang terjadi pagi hari tadi. terlihat dari tempat parkiran motor yang biasanya tidak begitu penuh namun pada hari ini sangat padat. “Saat ini parkiran  motor yang paling padat, sedangkan parkiran mobil kurang memadati area dan kelihatan seperti hari biasanya,” ujar Rudi penjaga pintu masuk pelabuhan.

Kepadatan terjadi karna adanya hari libur yang cukup panjang. Sehingga banyak masyarakat mengajak keluarganya pergi belibur. Penumpang yang memadati Pelabuhan Sri Bintan Pura kebanyakan bertujuan ke Batam. Arus penumpang naik hingga 20% dari hari sebelumnya.

 Hal ini pun sangat dirasakan salah seorang penjual tiket kapal. Penjualan tiket meningkat, yang sebelumnya habis terjual jam 09.00 WIB kini dihari libur jam 08.00 WIB sudah habis. “Penjualan tiket hingga saat ini begitu banyak terjual karna mungkin  banyak warga yang pergi berlibur, yang paling banyak terjual sih rute Tanjungpinang – Batam ,” ujar Ayu salah seorang penjual tiket kapal Baruna jurusan Batam.

“Walaupun hari libur dan penumpangnya ramai, namun tidak ada penambahan armada kapal. Paling di batasi saja penumpangnya sesuai dengan sarat penumpang,” tutur Syahril sabandar pelabuhan Sri Bintan Pura.

Biar kelihatan ramai, namun tidak ada penambahan armada kapal. biasanya penambahan armada kapal terjadi pada hari – hari besar, seperti Hari Raya Aidil Fitri ataupun Natal. Selain itu, harga tiket di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk semua tujuan keberangkatan tidak mengalami kenaikan. Cuacapun sangat mendukung dalam pemberangkatan, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.


Selasa, 07 Mei 2013


Demo seorang diri Adit beraksi di Pamedan


Tanjungpinang (TB)- Mahasiswa UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji), gelar demo seorang diri di bundaran Pamedan, Rabu (8/5).

          Aksi demo yang di lakukan Aditia Nugroho Jati ini menuntut janji - janji manis Gubernur Kepri mengenai masalah pembangunan pelabuhan ponton Kecamatan Kundur yang tertunda akibat penyelewengan dana pembangunan ponton. “Sampai saat ini, pelabuhan ponton Kundur tidak pernah terealisasikan dengan baik,” ujar Adit yang merupakan Anggota dari Himpunan Mahasiswa Kundur ini. 

         Adit berharap agar Gubernur Kepri cepat menindak lanjuti mengenai masalah pembangunan ponton yang tertunda selama dua tahun ini. “Seharusnya proyek ini harus diselesaikan selama 180 hari kerja yang berakhir hingga tanggal 15 September 2011, akan tetap proyek ini hingga saat ini terbengkalai dan di tinggalkan begitu saja,” ucap Adit dalam orasinya.

             Sebagamana diketahui, proyek ponton pelabuhan kundur ini senilai Rp 2,6 miliar yang didanai oleh APBD Provinsi Kepri tahun 2011. Sani merupakan orang kundur akan tetapi ia tidak memperhatikan perkembangan Kepulauan Kundur itu sendiri. Adit sebagai mahasiswa ini, menuntut agar pemerintah sadar dan meneruskan pembangunan ponton.

selain itu dalam orasinya Adit menghimbau pada pemerintah agar melaksanakan pembangunan ponton dengan segera “Saya menggelar demo ini bukan semata – mata untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri saja, melainkan saya menuntut untuk kepentingan masyarakat terutama masyarakat Kundur umumnya,” tegas adit yang merupakan warga kundur juga.

Jumat, 03 Mei 2013


SEDERHANA DAN TAK BERLEBIHAN

Yuri Chandra Sasnita, gadis yang selalu disapa dengan yuri. Merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Bahasa Indonesia ini ,memiliki gaya hidup sederhana dan tak suka berlebihan.

Baginya dengan memiliki tampilan sederhana dan tak berlebihan  yuri menjadi lebih percaya diri. “Tetap menjadi diri sendiri dan tak ingin berlebihan  dalam berpenampilan, pokoknya be my self aja deh,” ungkap gadis yang bercita – cita ingin menjadi guru ini. Walaupun gaya hidupnya sederhana yuri tetap berpenampilan menarik sehingga tidak diragukan lagi kini yuri telah memiliki banyak teman.

Gadis yang berzodiak taurus ini juga tidak berlomba – lomba untuk mengikuti tren masa kini. “Apapun pendapat orang ya terserah, yang penting nyaman dan gak ngerugiin orang lain,” ujar Yuri gadis yang menyukai warna biru ini. Baginya kesederhanaan adalah hal yang paling utama dalam menjalani hidup yang lebih sempurna.

Yuri Chandra Sasnita
Putri dari Sri ini juga memiliki catatan prestasi akademik dari TK, SD, dan SMP. Ketika beranjak SMA yuri pernah menjadi 10 besar dari ratusan peserta, dalam rangka memperingati hari valentine yang diadakan di Mercy FM dengan tema Cercin (Cerita Cinta).  Dia juga pernah menjadi model foto genic, namun itu hanya sebagai hobinya saja.

Bagi gadis yang memiliki tinggi 162 cm dan berat 50 kg ini, menjadi peserta lomba dan model merupakan pengalaman yang paling berkesan baginya. dan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan rasa percaya diri yang lebih tinggi.

Anak sulung dari lima bersaudara ini, memilliki hobi ngemil di malam hari dan menulis cerpen. Bagi teman – temannya, yuri adalah gadis yang menarik dan sangat mudah bergaul. Selain itu yuri juga menjadi tempat curhat (curahan hati) temannya. “Teman merupakan sahabat yang tak tergantikan, bagiku teman merupakan inspirasi agar kedepannya akan lebih baik,” tuturnya secara singkat.