Kelompok Hukrim
1.
Desrita Asriyani
2.
Hendri Susanto
3.
Holil
4.
June Hari Adha Aiba
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Tindak Hukum dan Kriminal Tanjungpinang
Tindak Hukum dan
Kriminal (Hukrim) dilingkungan masyarakat sudah tidak asing lagi. Tindakan-tindakan
semacam ini yang sangat meresahkan masyarat. Tak jarang dalam sehari nyawa
manusia hilang begitu saja. Sepertinya nyawa merupakan hal yang mudah
dihilangkan padahal nyawa dan keselamatan merupakan hal yang sangat berharga
dari semua yang berharga. Banyak peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus-kasus semacam ini hendaknya jangan dianggap sepele.
Jika memang ini terjadi masyarakat harus tau kemana kita harus
melaporkannya. Guna ingin mendapatkan penanganan yang terampil oleh pihak yang
berwajib maka kita harus mengetahui mekanisme-mekanisme pelaporan kepada pihak
berwajib. Sebagai masyarakat yang disiplin kita harus mematuhi tata cara
pelaporan yang sesuai dengan prosedur guna penyidikan yang tepat dan tidak ada
pihak-pihak terkait yang disalahkan baik dari pihak pelapor maupun pihak yang
berwajib.
Untuk masyarakat
Tanjungpinang, jika ada tindak pelanggaran hukum dan Kriminal masyarakat bisa
melapor ke markas satreskrim yang beramat di Jl. Ahmad Yani KM 5 atas
Tanjungpinang. Pengaduan masyarakat disampaikan kepada pihak piket Reskrim yang
bertugas pada hari itu. Laporan sampai di pihak piket Satreskrim maka pihak
pelapor akan dipriksa, jika memang benar adanya ada suatu pelanggaran Hukum dan
Kriminal maka pihak Reskrim akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
dengan penanganan yang khusus guna menjalankan tugas yang sesuai dengan pihak
pelapor.
Riksa laporan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian sebelum melakukan olah TKP. Hal ini dilakukan untuk
memastikan apakah benar laporan yang di laporkan oleh pelapor. langkah yang pertama di lakukan adalah dengan
mendatangi tempat kejadian pristiwa atau sering di sebut dengan (TKP).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat ditemukannya benda
bukti dan / atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga
kejahatan menurut suatu kesaksian. Dasar pemeriksaan TKP adalah menjawab 6
pertanyaan (heksameter) yaitu apa yang terjadi, siapa yang tersangkut, di mana
dan kapan terjadi, bagaimana terjadinya, dan dengan apa melakukannya, serta
mengapa terjadi peristiwa tersebut.
Ditempat TKP pihak
penyidik akan mengolah dan mencari data-data dan fakta-fakta yang mendukung
dengan terjadinya kasus sesuai dengan laporan pihak pelapor. Setelah
mengetahui kebenaran data-data laporan dengan mendatang tempat TKP yang pertama
kita akan membuat sketsa wajah, yang bekerja sama dengan penyidik dan pihak
Rumah sakit Polri, untuk bisa menampilkan wajah yang mendekati sebenarnya. Hal
ini dimaksudkan memudahkan dalam rangka penyidikan selanjutnya.
Pada tahap
proses ini pihak pelapor akan meminta sketsa wajah pelaku harus siap dalam
jangka waktu seminggu guna bisa di tampilkan dimedia. Ketika ditampilakn
dimedia inilah ruang gerak dan lingkungan tersangka akan semakin berkurang.
Sehingga memungkinkan pihak masyarakat lainnya bisa membantu pihak penyidik
untuk mencari pelakunya sesuai dengan sketsa tadi. Satreskrim menurut selebaran
di atas akan melakukan penelitian
laporan oleh pihak penyidik selama tiga hari.
Selanjutnya proses atau mekanisme yang harus dilakukan adalah
SP2HP. SP2HP merupakan (Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dalam surat itu tertuang jika
penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Jika
memang ditemukan fakta dan sesuai dengan kejadian perkara maka disesuaikan
dengan tindak pidana dan bukan tindak pidana.
Tindak pidana yaitu melanggar
peraturan pidana, dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada
peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, tidak dapat
menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana,
maka tidak ada tindak pidana jika memang tidak bertentangan dengan hukum.
Apabila sesuai dengan hukum dan
dikatakan melanggar hukum dan Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan
atau kelakuan manusia itu membahayakan seperti penghasutan, melanggar
kesusilaan, dan pembunuhan, maka tahap ini diteruskan ketahap atau proses
berikutnya yaitu penyidikan.
Penyidikan merupakan proses
kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan
tindak pidana atau keadaan dan / atau bukti-bukti berupa keterangan, tulisan,
perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak
pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh orang tertentu. Tugas
Penyidik disini adalah mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat
terang dan jelas tindak pidana di bidang
tertentu yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Serta wewenang penyidik
adalah menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang tertentu agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan
Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan.
Proses selanjutnya setelah
penyidikan adalah periksa saksi yaitu orang yang memberikan keterangan di
persidangan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau
keadaan yang ia lihat, dengar, dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya
peristiwa atau keadaan tersebut. Yang dimaksud dengan alat bukti saksi itu
adalah kesaksian-kesaksian pasti yang diberikan kepada hakim di persidangan
tentang peristiwa yang dilaporkan dengan cara pemberitahuan secara lisan dan
pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara dan dipanggil di
persidangan.
Namun hal yang sangat penting selain
di atas adalah ijin sita terhadap berkas dan dokumen yang berhubungan dengan
Barang Bukti (BB) yang mendukung penyidikan di persidangan nantinya untuk
membuktikan siapa yang menjadi dalang semua perkara yang menuju pada pelaku
tindak pidana. Hal ini untuk mempersempit perkara permasalahan, sehingga proses
penyidikan berada pada tahap selanjutnya yang akan mengarah pada tersangka.
Jika semua dokumen dan berkas-berkas itu cocok dan bukti-bukti sudah cukup
untuk menangkap tersangka maka penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan maka
pihak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna keperluan penyidikan
selanjutnya. Dilakukan penahanan ini dikhawatirkan tersangka lari dari
penyidikan dan dapat mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan yang akan
dilakukan oleh pihak penyidik. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan) secara periodik maksudnya yaitu pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap tersangka sudah dilakukan secara periodik/bertahap sesuai dengan
perintah surat pemanggilan dan penyidikan.
Selanjutnya Barang Bukti (BB) itu
dikirim ke Pengadilan Umum (PU) untuk di proses lebih lanjut nantinya. Tahap
ini sudah mendekati pada persidangan yang akan dilakukan oleh pihak hakim.
Disini masyarakat harus jeli dan harus mengikuti secara terus menerus agar
proses yang ditempuh lewat jalur hukum tidak di manipulasi data dan berkas
hasil penyidikan. Sangat ironi apabia pelapor tidak mengetahui perkembangan
penyidikan karena disini sudah bisa di tebak sejauh mana tindak pidana yang
dilakukan oleh tersangka. Bahkan kita sudah bisa menerka dan mengandai-andai
tersangka ini akan mendapat sanksi-sanksi seperti apa.
Jalur hukum berikutnya adalah
pengiriman SP2HP Periodik tadi ke Pengadilan Umum (PU). Pengadilan disini
adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan
memutuskan perkara. Tahap pengadilan ini memungkinkan pelapor sudah menemukan
titik temu terhadap laporan pelapor pada sebelumnya, ini tidak lain kerja keras
pihak Satreskrim yang bekerja secara profesional.
Selanjutnya adalah proses pengiriman
tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Pengadilan Umum (PU). Pengadilan Umum adalah
pengadilan yg bertugas di lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Yang ditekankan disini adalah pelapor
harus tetap memantau dan mengikuti proses pengiriman ke Pengadilan Umum (PU).
Lalu masyarakat sebagai pelapor bisa
melakukan Sidang Pengadilan Negeri (PN) . Pengadilan Negeri (PN) adalah badan
pengadilan tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan
hukum didaerah hukumnya. Pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara tinggkat
pertama dari segala perkara sipil untuk semua golongan penduduk baik Warga Negara
Indonesia dan orang asing. Biasanya yang saya lihat didalam Pengadilan Negeri
(PN) ini dipimpin oleh 3 orang hakim.
Jika semua sudah terpenuhi dari
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), saksi-saksi dan tersangka, maka sampai pada tahap
putusan vonis yang di pimpin oleh 3 orang hakim tadi. Namun sebelumnya hakim
harus mendengarkan pengakuan dan kesaksian yang dilontarkan oleh pihak
tersangka atau tergugat untuk meberikan kesempatan untuk membela diri, hal ini
dilakukan untuk menegakkan azaz praduga tidak bersalah. Peran hakin disinilah
yang sangant monoton seakan-akan hakim disini Tuhan di dunia.
Tahap terahir yang memang
ditunggu-tunggu adalah vonis hakim. Putusan hakim dalam persidangan mengenai jalannya pemeriksaan.
Vonis disinilah kepuasan pelapor akan ditentukan. Hakim disini harus bersikap
adil dalam memutuskan perkara jangan sampai hakim bisa di setir oleh pihak-pihak
maupun golongan yang mempunyai pengaruh besar. Karena jika memang itu terjadi
akan mencoreng nama peradilan di Indonesia, takut keluar istilah yang sangat
vamiliar ditelinga masyarakat pengadilan di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke
atas. Jika perkara kecil di hukum seberat-beratnya dan perkara besar di ulur-ulur hingga tidak ada
penyelesaian akhirnya, apalagi perkaranya menyangkut figur publik biasanya akan
di kontrol oleh orang luar.(Rita, June, Hendri, dan Holil,)